Detail Produk Hukum

Metadata dokumen hukum


KEPUTUSAN BUPATI BANGGAI NOMOR 400.6.2/3388/DISDIDKBUD TENTANG PENETAPAN KERIS RAJA BALANTAK SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN BANGGAI
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Nomor 400.6.2/3388/disdidkbud Tentang Penetapan Keris Raja Balantak Sebagai Benda Cagar Budaya Di Kabupaten Banggai
TEU Banggai KAB
Nomor 400.6.2/3388/DISDIDKBUD
Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Bentuk Singkat SK
Tempat Penetapan Luwuk, Banggai
Tanggal Penetapan 28 Juli 2025
Tanggal Pengundangan 25 Juli 2025
Tahun 2025
Tanggal Berlaku 25 Juli 2025
Sumber -
Subjek CAGAR BUDAYA
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Kab. Banggai
Bidang Adat
Pemrakarsa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BANGGAI
Penandatangan AMIRUDIN
Terjemahan -
Jumlah Halaman 5
Tanggal Posting 1 Oktober 2025
Status
Berlaku
Keterangan Status

QR Code Halaman Ini:

QR Code Produk Hukum
File Produk Hukum:
Download Dokumen
File Abstrak:
Abstrak belum tersedia
Unduh Alternatif:
Download via Google Drive