Integrasi Nasional 2018
Sebagai bentuk apresiasi kepada Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

By Rizka Amir 22 Feb 2019, 11:17:07 WIB Berita
Integrasi Nasional 2018

Gambar : Peserta JDIH Seluruh Indonesia


Sebagai bentuk apresiasi kepada Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang telah memberikan perhatian dan dukungan dalam mengelola dan memajukan JDIH pada institusi masing-masing, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan penghargaan kepada Anggota JDIH Terbaik pada beberapa kategori, Senin (10/12) malam kemarin di Hotel Swiss Bell – Jakarta Pusat.

Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto mengatakan, sejak tahun 2014, BPHN secara rutin memberikan apresiasi kepada Anggota JDIH yang terbaik untuk beberapa kategori, yakni instansi pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota. Tahun 2018 ini, diberikan Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM kepada 12 (dua belas) Anggota JDIH Terbaik untuk kategori tersebut. Dengan penghargaan ini, diharapkan akan memacu semangat Anggota JDIH lain untuk berlomba memajukan dengan inovasi dan kreativitas.

“Kami mengucapkan selamat kepada Anggota JDIH yang terpilih sebagai Anggota JDIH Terbaik 2018 berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum,” kata Prof R. Benny Riyanto.

Pengelolaan JDIH terus menerus disempurnakan. Dalam mempercepat optimalisasi JDIH sebagai “portal” pencarian dokumen hukum dan basis data dokumen hukum yang mudah diakses, lengkap, akurat dan terpercaya, BPHN pada tahun 2018 menyusun kebijakan terbaru dalam bentuk refocusing kegiatan prioritas meliputi, percepatan keanggotaan, pembenahan sistem/aplikasi, integrasi data Anggota JDIH, pengembangan basis data nasional dokumen hukum, dan promosi/kampanye JDIHN.

Sebagaimana diketahui pula, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam Rapat Koordinasi Penataan Regulasi yang digelar BPHN awal tahun ini, mengatakan bahwa terdapat beberapa permasalahan terkait dengan regulasi nasional, yakni 1) Terlalu banyak regulasi (hyper-regulation); 2) Saling tertentangan; 3) Tumpang tindih (overlapping); 4) Multitafsir; 5) Tidak taat asas (inconsistency); 6) Tidak efektif; 7) Menciptakan beban yang tidak perlu; dan 8) Menciptakan Ekonomi Biaya Tinggi (high-cost economy).

Untuk mengatasi permasalahan regulasi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan tegas mengatakan, penataan regulasi harus menjadi prioritas reformasi hukum. Melalui Reformasi Hukum Jilid II dicanangkan Agenda Penataan Regulasi yang mencakup 3 (tiga) hal, yaitu: 1) Penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan; 2) Evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan; 3) Pembuatandatabase peraturan perundang-undangan yang terintegrasi.

Penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan, tidak mungkin berjalan dengan baik dan lancar apabila dokumen hukum yang dibutuhkan masih sulit dicari (searching) atau ditemukan kembali (retrieval). Upaya penataan regulasi harus didukung dengan dokumen hukum yang lengkap.

“Dokumen hukum yang dimaksud tidak hanya dalam bentuk peraturan perundang-undangan, namun juga dokumen dalam bentuk non peraturan perundang-undangan meliputi putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel hukum, hasil pengkajian dan penelitian, naskah akademis dan rancangan peraturan perundang-undangan,” kata Prof R. Benny.

Berikut Daftar Penerima Piagam Penghargaan Menteri Hukum dan HAM sebagai Anggota JDIH Terbaik Tahun 2018:

Kategori Instansi Pusat:

  1. Kementerian Keuangan
  2. Badan Pemeriksa Keuangan
  3. Kementerian Ketenagakerjaan

Kategori Pemerintah Provinsi:

  1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  2. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  3. Pemerintah Provinsi Bali

Kategori Pemerintah Kabupaten:

  1. Pemerintah Kabupaten Tuban
  2. Pemerintah Kabupaten Sleman
  3. Pemerintah Kabupaten Batang

Kategori Pemerintah Kota:

  1. Pemerintah Kota Surakarta
  2. Pemerintah Kota Sukabumi
  3. Pemerintah Kota Bandung

“Ucapan terima kasih dan apresiasi kami sampaikan kepada para pimpinan Kementerian, Lembaga Negara, dan Kepala Daerah yang telah memberikan perhatian dan dukungan bagi pengelolaan JDIH pada institusi masing-masing. Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada para pengelola dan operator JDIH yang selama ini bekerja keras dan berkolaborasi dalam mengelola JDIH pada institusi masing-masing,” kata Prof R. Benny.

Source : JDIHN BPHN




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook