Tentang Kami
PROFIL JDIH BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANGGAI
PROVINSI SULAWESI TENGAH
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai selaku Anggota JDIH Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen menyelenggarakan Pelayanan Informasi Hukum yang berbasis Teknologi Informasi. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Banggai telah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa Bupati/Walikota melakukan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten/Kota.
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya Penyelenggaraan Tata Pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab (Good Governance) guna memenuhi kebutuhan masyarakat tentang perkembangan Informasi Hukum di Kabupaten Banggai atau pun Informasi Hukum Nasional. Terwujudnya Website JDIH Kabupaten Banggai ini selain untuk mengembangkan dan melaksanakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Banggai juga mendukung kegiatan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat secara cepat, tepat dan akurat serta dapat bermanfaat bagi pengguna informasi hukum baik aparat penyelenggara negara, swasta maupun anggota jaringan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Melalui website ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai akan berusaha untuk senantiasa memberikan pelayanan informasi hukum kepada semua elemen masyarakat dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
ttd
PENGELOLAH JDIH KABUPATEN BANGGAI