Harmonisasi Rancangan Perubahan Peraturan Bupati Banggai
Faisal 22 September 2025 Dibaca 18 kali
Harmonisasi Rancangan Perubahan Peraturan Bupati Banggai
HARMONISASI RANPERBUP

Luwuk Selatan, 22 September 2025 Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGGAI NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGGAI NOMOR 40 TAHUN 2024 TENTANG PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH bertempat di Ruangan kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Senin (22/9/2025).

Rapat tersebut melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yaitu BADAN PENDAPATAN DAERAH. Perubahan Rancangan peraturan Bupati Dilakukan bertujuan untuk menyesuaikan peraturan yang sudah ada dengan kebutuhan hukum, perkembangan kebijakan, maupun kondisi faktual terbaru.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyelaraskan substansi Ranperbup dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memastikan keterpaduan kebijakan antar sektor. Kegiatan di buka oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat daerah dan di hadiri oleh Perancang Perundang Undangan dan Tenaga Ahli Perancang, mengatakan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. “Dengan harmonisasi, kita dapat memastikan bahwa Ranperbup tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan mampu diimplementasikan secara efektif oleh perangkat daerah yang terkait,”

Selama rapat berlangsung, dilakukan pembahasan mendalam terhadap sejumlah pasal krusial, termasuk mekanisme pelaksanaan program, pembiayaan, indikator kinerja, serta koordinasi lintas sektor. Perwakilan OPD memberikan masukan dan klarifikasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Rapat harmonisasi ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Setelah harmonisasi selesai, Ranperbup akan disempurnakan dan selanjutnya diajukan untuk ditetapkan oleh Bupati Banggai

Pemerintah Kabupaten Banggai berharap peraturan ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pembangunan daerah.